Cybercrime
adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang
berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam
perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1.
Kejahatan kerah biru
2.
Kejahatan kerah putih
Cybercrime
memiliki karakteristik unik yaitu :
1.
Ruang lingkup kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku kejahatan
4.
Modus kejahatan
5.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah
penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
·
Cyberpiracy
: Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.
·
Cybertrespass
: Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau indifidu.
·
Cybervandalism
: Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar